Metode Persalinan ERACS, Apa Bedanya dengan Operasi Caesar Konvensional?

Kamis, 05 Januari 2023 - 06:30 WIB
loading...
Metode Persalinan ERACS,...
Metode persalinan ERACS saat ini cukup digandrungi terutama di kalangan selebriti Tanah Air. Foto Ilustrasi/Getty Images/Vasileios Economou
A A A
JAKARTA - Metode persalinan ERACS saat ini cukup digandrungi terutama di kalangan selebriti Tanah Air. Hal paling mencolok yang menjadi alasan untuk melakukan persalinan dengan metode ERACS karena metode ini bisa mempercepat pemulihan bagi ibu pascamelahirkan.

ERACS merupakan singkatan dari Enhanced Recovery After Caesarean Surgery. Awalnya, metode tersebut digunakan untuk mempercepat proses penyembuhan pasien bedah rawat jalan. Metode ini berguna untuk meningkatkan kontrol nyeri serta mengurangi mual dan muntah pascaoperasi.

Dengan begitu, pasien yang telah menjalani operasi bedah tidak perlu perawatan di rumah sakit lebih lama. Metode tersebut mulai diterapkan untuk wanita yang melahirkan melalui operasi caesar pada tahun 2018. Hal tersebut bertujuan agar ibu yang baru saja melahirkan bisa cepat pulih dan dapat berfokus untuk merawat bayi.



Beda Metode ERACS dengan Operasi Caesar Konvensional

Ada beberapa perbedaan metode persalinan ERACS dengan operasi caesar konvensional, yaitu:

1. Waktu Puasa

Pada operasi caesar konvensional, ibu hamil umumnya diwajibkan berpuasa atau dilarang untuk makan dan minum apa pun selama 8 jam sebelum operasi. Sedangkan dengan metode persalinan ERACS, ibu hamil masih boleh mengonsumsi makanan ringan 6 jam sebelum operasi. Tidak hanya itu, ibu hamil juga masih bisa minum air putih, jus, atau minuman yang mengandung gula 2 jam sebelum operasi.

2. Rasa Sakit Pascaoperasi

Metode persalinan ERACS telah terbukti lebih efektif dalam meminimalkan rasa sakit pascaoperasi. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memengaruhi berkurangnya rasa sakit setelah operasi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)